Kamis, 27 November 2014

Precision Clear Lash

Precision Clear Lash: Revlon precision fake eyelashes glue, has a superfine brush that makes it so easy to use. it'a waterproof and latex free, this glue fake laces has a clear finish when dries, suitable for false eyelashes, give your artificial lashes a perfect, professional finish.



Find this cool stuff here: http://zocko.it/LGbJK

Jumat, 21 November 2014

Menstruasi Tak Kunjung Datang


Kenapa Menstruasi Tak Kunjung Datang?

 


Tidak sedikit dari Anda yang sering mengalami keterlambatan dalam periode menstruasi. Jika terlambat selama 2 sampai 7 hari sih tidak masalah. Yang bikin Anda cemas nih, saat mengalami keterlambatan hingga lebih dari sebulan. Lantas, apa saja sih yang menyebabkan Anda telat datang bulan?

Kondisi di mana Anda mengalami telat datang bulan selama satu periode atau lebih disebut dengan amenorrhea. Anda yang mengalami telat menstruasi selama 3 kali berturut-turut masuk dalam kategori amenorrhea. Begitu juga dengan perempuan yang berusia 16 tahun ke atas namun belum mengalami masa menstruasi. Penyebab umum dari keadaan ini biasanya kehamilan. Namun, masih banyak lagi penyebab lainnya, di lansir dari MeetDoctor.com.
Amenorrhea seringkali disebabkan karena faktor kehamilan, menyusui, dan menopause. Tidak hanya itu. Penggunaan alat kontrasepsi juga berisiko terhadap menstruasi Anda serta penggunaan obat-obat tertentu, gaya hidup, ketidakseimbangan hormon, maupun masalah dengan struktur organ reproduksi Anda.

Ketidakseimbangan hormon bisa terjadi karena polycystic ovary syndrome (POC), kelainan kelenjar tiroid, tumor pada kelenjar pituitary, atau menopause awal. Sedangkan masalah struktur organ bisa disebabkan rahim yang terluka, kelainan struktur vagina, atau tidak sempurnanya organ reproduksi. Faktor stres, berkurangnya berat badan atau berat badan di bawah rata-rata pun bisa menjadi penyebab terjadinya amenorrhea.
Sedangkan gejala dari amenorrhea ini antara lain:

Bulu di wajah bertambah.
Keluarnya cairan dari puting.
Penglihatan bermasalah.
Sakit kepala.

Sementara itu, adanya amenorrhea ini berakibat pada ketidaksuburan atau esteoporosis. Nah Ladies, Anda tidak ingin kan hal tersebut sampai terjadi pada diri Anda? Makanya segera lakukan pencegahan dengan cara mengubah gaya hidup Anda. Istirahat yang cukup, olahraga, dan menjaga pola makan. Anda juga disarankan untuk menghubungi dokter untuk mengatasi masalah tersebut.

Manfaat Daun Katuk Untuk Ibu Menyusui

TIPS UNTUK IBU NIFAS


Dr. Oz Indonesia - Manfaat Daun Katuk Untuk Ibu Menyusui
Manfaat Daun Katuk Untuk Mengobati Kanker Payudara dan Ibu Menyusui - Anda tahu dengan daun katuk ?Ya, biasanya ibu-ibu jaman dahulu dikampung-kampung seringkali membuat sayur daun katuk untuk ASI. Mereka membuat daun katuk agar dapat memicu produksi ASI. Namun saat ini sedang dikembangkan penelitian daun katuk yang konon bisa sebagai pencegah kanker payudara.

Manfaat daun katuk sangat luar biasa, kandungannya yang kaya akan senyawa kaemferol disinyalir memiliki struktur yang mirip dengan estrogen. Dalam penelitian tersebut ingin membuktikan bahwa apakah kaemferol bisa berguna buat mencegah kanker payudara? Penelitian menggunakan sel epitel normal yang berasal dari kelenjar susu. Jika sel trsebut mempunyai respon yang baik.

Kandungan daun katuk yang kaya akan beberapa mineral seperti fosfor kalium, zat besi, kemudian protein, vit A, vit B dan vit C sangat bagus bagi anda yang sedang menyusui. Tidak ketinggalan kandungan sterol juga alkaloid dapat meningkstksn produksi dari susu.

Tahukah anda jika dalam 100 gram daun katuk terdapat 239 vit. C yang sangat baik untuk bunda yang sedang menyusui.

Makanan Penyebab Kanker Yang Perlu Dihindari

PEDULILAH TERHADAP KESEHATAN ANDA !


Dr. Oz Indonesia - Makanan penyebab kanker yang perlu dihindari
Anda mungkin hidup di daerah perkotaan, di mana banyak sekali rumah makan atau restoran cepat saji yang menjual makanan yang dapat memenuhi permintaan Anda tanpa membuang waktu. Namun kenyataannya, makanan cepat saji bukanlah solusi untuk bisa mendapatkan makanan yang sehat.

Ada beberapa makanan tidak sehat, yang justru malah memicu kanker yang sebaiknya Anda hindari untuk dimakan, antara lain adalah

Daging olahan

Saat ini banyak sekali produk daging yang tidak segar atau sudah melalui proses pengolahan dan penambahan banyak bahan kimia seperti pengawet makanan. Hal ini sangat tidak sehat karena selain nutrisinya hampir tidak ada, daging olahan juga sudah melalui penambahan sodium, dan berbagai bahan kimia yang diketahui bersifat karsinogenik untuk tubuh.

Makanan yang dibakar atau diasap

Banyak orang menyukai makanan yang dibakar dengan arang seperti sate atau barbeque, namun kenyataannya, proses memasak dengan cara seperti ini tidak lah sehat. Membakar makanan dia tas bara api akan terkena hitam arang yang bersifat karsinogenik. Bahan yang berupa hidrokarbon inilah yang kemudian dapat meningkatkan risiko kanker.

Minuman mengandung pemanis buatan

Sebuah penelitian membuktikan bahwa orang yang minum minuman bersoda paling tidak dua porsi per hari ternyata memiliki potensi sebesar 87% mengembangkan potensi kanker pencernaan. Pewarna makanan dan pemanis buatan pada minuman bersoda telah diketahui dapat menyebabkan kanker atau mengembangkan sel tumor.

Makanan yang digoreng

Jelas makanan yang digoreng bukanlah makanan yang bisa dimakan dengan aman, karena bukan hanya menambah kalori dalam makanan, juga mengandung kolesterol dan lemak trans yang bisa memicu munculnya kanker. Apalagi makanan yang digoreng di rumah makan cepat saji atau lainnya, biasanya menggunakan minyak yang sudah dipakai berulang kali.

Ada beberapa lagi yang harus Anda hindari untuk dimakan, yaitu makanan kaleng dan sayur atau buah yang telah disuntik bahan kimia saat dalam penanaman. Makanan tersebut memang enak di lidah, dan mungkin sebagian dari Anda sangat menyukainya, namun jika memiliki efek buruk untuk kesehatan, sebaiknya jangan makan banyak-banyak ya, atau lebih baik tidak usah makan sama sekali.

Administrasi Bulanan Pendamping



ACUAN PENGISIAN ADMINISTRASI BULANAN PENDAMPING


Berikut ini kami cantumkan beberapa point yang dapat dijadikan acuan dalam membuat administrasi bulanan  :

A.   Format CKP
CKP dikumpulkan dalam bentuk soft copy (Hasil scan) setiap seminggu sekali melalui email grobogan3315@pkh.kemsos.go.id maksimal 2 hari setelah minggu yang bersangkutan dilalui. Dikarenakan sistem hanya membaca 5 hari kerja dalam satu minggu (Senin-Jum’at) mohon untuk kegiatan hari Sabtu dimasukkan kedalam hari sebelum atau sesudahnya.  Hasil print out CKP dilampirkan pada saat pengumpulan laporan bulanan pendamping ke sekretariat UPPKH Kabupaten Grobogan.

B.   FORMAT DKP
DKP dikumpulkan dalam bentuk print out ditandatangani ketua UPPKH Kecamatan dalam hal ini Pak Camat, dan dijilid dalam laporan bulanan sebagai LAMPIRAN, DKP (bukan hasil scan) dikumpulkan dalam bentuk soft copy bersamaan laporan bulanan tiap pendamping.

C.   Laporan Bulanan
Laporan bulanan dikumpulkaan paling lambat 3 hari kerja dibulan berikutnya.

D.   Absensi Bulanan
Absensi bulanan dikumpulkan bersamaan dengan laporan bulanan secara kolektif per Kecamatan, bukan per pendamping..

E.    Quick Status
Quick Status dilakukan setelah pencairan dan saat verifikasi. Hasilnya dikirimkan ke operator dalam bentuk soft copy, (yang diambil dari Lampiran 3, 4, 5, 6, dan 7 laporan bulanan pendamping). Sedangkan print outnya dijilid dalam laporan bulanan sebagai lampiran.

Note:
Hasil scan mohon diminimalisir kapasitasnya (maksimal 7MB), untuk menghindari kegagalan dalam pengiriman email. 

Rabu, 19 November 2014

PKH 2014

PENDAMPING KELUARGA HARAPAN

PKH adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM), selama keluarga tersebut memenuhi kewajibannya.

  • PKH diarahkan untuk membantu kelompok sangat miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan, selain memberikan kemampuan kepada keluarga untuk meningkatkan pengeluaran konsumsi.
  • PKH diharapkan dapat mengubah perilaku Keluarga Sangat Miskin untuk memeriksakan ibu hamil / Nifas / Balita ke fasilitas kesehatan, dan mengirimkan anak ke sekolah dan fasilitas pendidikan.
  • Dalam jangka panjang, PKH diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi.

LANDASAN HUKUM

  • Undang-undang nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  • Undang-undang nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin.
  • Peraturan Presiden nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
  • Inpres nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan poin lampiran ke 1 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Program Keluarga Harapan.
  • Inpres nomor 1 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi poin lampiran ke 46 tentang Pelaksanaan Transparansi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bersyarat Bagi Keluarga Sangat Miskin (KSM) Sebagai Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

DASAR PELAKSANAAN PKH

  • Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, No: 31/KEP/MENKO/-KESRA/IX/2007 tentang "Tim Pengendali Program Keluarga Harapan" tanggal 21 September 2007
  • Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 02A/HUK/2008 tentang "Tim Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2008" tanggal 08 Januari 2008.
  • Keputusan Gubernur tentang "Tim Koordinasi Teknis Program Keluarga Harapan (PKH) Provinsi/TKPKD".
  • Keputusan Bupati/Walikota tentang "Tim Koordinasi Teknis Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten/Kota/TKPKD".
  • Surat Kesepakatan Bupati untuk Berpartisipasi dalam Program Keluarga Harapan.

HAK PESERTA PKH

  • Mendapat bantuan tunai sesuai persyaratan
  • Mendapat pelayanan kesehatan di penyedia pelayanan kesehatan (Puskesmas, Posyandu, Polindes, dsb)
  • Mendapat pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar, melalui program pendidikan formal, informal maupun non formal
  • Peserta PKH diikutsertakan pada Program bantuan sosial lainnya (Jamkesmas, BSM, Raskin, Kube, BLSM)

PENERIMA BANTUAN

  • Ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada keluarga yang bersangkutan
  • Jika tidak ada ibu, yang menerima adalah kakak perempuan dewasa
  • Yang berhak mengambil pembayaran adalah yang namanya tercantum di kartu PKH dan bukan wakilnya